{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kak kalau kita pemberitahuan nppn lewat djp online, nanti ada surat keputusan yg bisa di unduh ga? Kalo misal diijinkan menggunakan norma
|jawab =
Sesuai SE 50/2020 (Nomor SE jangan disebutkan ke WP) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara daring (online) melalui www.pajak.go.id sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e angka 1) huruf a), Direktur Jenderal Pajak: 1) menerima dengan menerbitkan BPE dalam hal pemberitahuan penggunaan NPPN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d; atau 2) tidak memproses pemberitahuan penggunaan NPPN dalam hal tidak memenuhi ketentuan
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~