{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp cabang di KEK. pusat pindah ke madya. apakah bisa pemusatan?
|jawab =
Yang tidak dapat dijadikan Tempat Pemusatan PPN Terutang: (Pasal 3 PER-11/PJ/2020) Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan yang: berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat; berada di Kawasan Ekonomi Khusus; berada di Kawasan Bebas; berada di kawasan berfasilitas lainnya; mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah da
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~