{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya, NPWP perusahaan tsb akhiran 001, dan wilayah terletak di KPP Pratama Lubuk Pakam, biasanya untuk pelaporan SPT Masa PPh 21, 4 PPh Pasal 4 (2), di KPP Pratama Lubuk Pakam, mengapa skrg dipindah kan ke KPP Madya? sedangkan domisili nya berbeda, Mohon beri tanggapan Bpk
|jawab =
pemindahan wp ke madya ini kan berd KEP, apakah wp ybs adlh WP yg dipindahkan berd kep 116, kalau wp merasa tidak tau coba konfirm ke kpp harusnya diinfokan. untuk terkait pelaporannya ini skrg jd ke madya, bisa di cek ke PER 05 th 2021 kalau sesuai ketentuan harus lapor ke madya brti memang harus dilaporkan ke madya
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~