{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
menerima surat terkait dokumen impor atas hasil audit, nomor suratnya "SPP..." bagaimana penginputan di efakturnya ?
|jawab =
Pastikan kembali dokumen yang dimaksud wp apa. Sepanjang dokumen tersebut masuk sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak dan memenuhi ketentuan dalam PER-13/2019, maka seharusnya bisa saja dikreditkan. JIka dokumennya adalah SPPBMCP: no. AWB#NTPN, SPTNP: 6 digit setelah sptnp#NTPN, SPKTNP: 6 digit setelah SPKTNP#NTPN.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~