{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Badan menggunakan jasa percetakan kartu nama perusahaan, apakah dikenakan Pajak PPh 23?
|jawab =
Jika pemberi jasa adalah badan --> PPh 23. Jasa pencetakan termasuk ke dalam jenis jasa lainnya sesuai PMK 141/2015, yang merupakan objek PPh 23 atas jasa. jika pemberi jasa adalah OP, maka dipotong PPh 21.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~