{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Setelah membaca PMK 54/PMK.03/2021, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan dan meminta penjelasan sebagai berikut : 1. Sebagai WP OP yang selama ini menggunakan Perhitungan Tarif PPh 0,5% sesuai PP-23/2018 sejak tahun pajak 2018, pemberlakuan PMK-54 ini mulai diterapkan sejak Tahun pajak kapan? Sesuai dengan PP-23 bahwa untuk WP OP bisa menggunakan tarif PPh 0,5% untuk 7 tahun. Apakah kewajiban pencatatan sesuai PMK-54 ini baru mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2025?
|jawab =
1. PMK 54/ 2021 berlaku pada tanggal diundangkan 2 Juni 2021. Kewajiban pencatatan sebenernya sudah ada sejak lama ya.. Hanya saja karna ini konteksnya WP PP 23/ 2018, Rekapitulasi peredaran bruto tiap bulan bisa dianggap pencatatan.. Apabila WP OP menggunakan PP 23 dari 2018 sd 2024, untuk tahun 2025 bisa menggunakan pencatatan sepanjang memenuhi Pasal 4nya..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~