{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika saya bertransaksi dengan perusahaan PKP, kemudian saya mendapatkan invoice, di invoice nya da kalimat 'Faktur ini berlaku sebagai Faktur Pajak, sesuai dengan Peraturan MENKEU No.151/PMK.03/2013' maksudnya apa ya?
|jawab =
Ketika ditelusuri, ini adalah transaksi penyerahan accu kendaraan, yg mana tidak diatur khusus terkait FP nya, maupun terkait ketentuan dok lain yg kedudukannya dipersamakan dg FP (PER-13/2019). Penjual adalah PKP, tetap wajib menerbitkan FP biasa sesuai PMK 18/2021.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~