{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Klo misal posisinya PT A udh bayar dan ternyata PT A menang di pengadilan, bgmn prosedur agar dapat imbalan bunga? Apakah ada formulir u/ mengajukan permohonan tsb? Dan diajukannya ke syp? Mohon info aturannya https://twitter.com/nissaaaaar/status/1404675021633511424 ---- Kira-kira perlu digali jenis pajaknya, pembayaran atas SKPKB/T, sama amnesty pajak? Disampaikan scr umum dasarnya PMK 18/2021 pasal 83-116, atau ada aturan lainnya? Kalau masalah format apakah ada? - sejauh ini ngga ada kan y
|jawab =
Kalau ketentuannya, secara umum diatur mulai dari pasal 83 PMK 18/2021 Tapi untuk pertanyaan ini di poro dulu aja, 1. spt yang diperiksa tersebut berstatus apa? Nihil/LB/KB? 2. Putusan pengadilan pajak mengakibatkan lebih bayar atau bagaimana? 3. Dalam pahp dia menyetujui sebagian/seluruhnya atau tidak sama sekali?
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~