{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah jasa bongkar muat di pelabuhan dikenakan pph 23 ? di pph 23 adanya jasa pelayanan kepelabuhan. apakah itu masuk ke pengertian itu jg?
|jawab =
normatif aja ya, silakan self assessment sesuai pmk 141, jika wp kesulitan menentukan bisa konsultasi ke kpp. Jasa bongkar muat di pelabuhan dibahas di S-1013/PJ.313/2005, tapi ini s bukan se jadi isinya penegasan kepada spesifik pemohon. Bisa jadi salah satu pertimbangan wp, tetapi tetap kembali ke jawaban pertama tadi.
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~