{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mendaftar npwp cv tapi salah nama, harusnya CV ABC, tapi di NPWP elektronik menjadi CV CV ABC. saya belum mendapat kartu NPWP perusahan, disana tertulis sedang peninjauan dan jika selama sebulan belum mendapatkan kartu maka bisa ke KPP , apakah selama peninjauan bisa dilakukan perubahan data ?
|jawab =
Perubahan data kan hanya mengisi formulir dilampiri dokumen yang menunjukan perubahan data ya, jadi untuk dokumen harusnya tidak masalah. Jika npwp sudah terdaftar di sistem kita harusnya bisa saja mengajukan perubahan data. Tidak ada ketentuan yang melarang.
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~