{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk SPT Masa yang dilaporkan melalui e-filling DJP Online apakah masih boleh dilaporkan tanpa tanda tangan basah berdasarkan PER - 02/PJ/2019 ? Apakah ada dampak perubahan karena berlakunya PMK 63/PMK.03/2021 ?
|jawab =
kalau dibaca sekilas tanda tangan elektronik kan ada 2 ya salah satunya tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yg harus pakai permohonan penerbitan kode otorisasi DJP dulu. Akan tetapi pada saat berlakunya PMK-63/2021, Kode verifikasi sebagaimana dimaksud dalam PER-02/2019 masih dapat digunakan untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi sampai dengan paling lambat tanggal 31 Des 2022.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~