{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Di link https://www.pajak.go.id/id/artikel/bertransaksi-dengan-wajib-pajak-pp-23-ini-kewajibannya. WP PP 23, tidak dipotong atau dipungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, ataupun PPh Pasal 23.keterangan tersebut ada di pasal berapa ya? yang dapat memperkuat argumen tersebut?
|jawab =
Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 dan 8 PMK-99/PMK.03/2018)
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~