{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ad pembeli yg tanya, perusahaan y beli vaksin dr biofarma buat karyawan, apakah penjualan oleh biofarma tsb tdk dipungut PPN?, atau perlu dipastikan biofarma ini sdh ad rekomendasi kemenkes?, atau seperti apa y mas/mbak?
|jawab =
di PMK-239 kan disebutkan penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. di pasal 1 nya Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat adalah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19. selama transaksinya memenuhi kriteria dan pengertian di atas, dapet fasilitas DTP, tetap terbit FP 07
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~