{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tarif jasa konstruksi
|jawab =
Untuk Pelaksanaan Konstruksi: 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar (penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c). Untuk Perencanaan/ Pengawasan Konstruksi: 4% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jas
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~