{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mohon koreksi atas jawaban email berikut, apakah ketentuan dan tata caranya masih berlaku
|jawab =
aku jelaskan inti jawabannya ya, silahkan disesuaikan penjelasan yang dibutuhkan. 1. untuk penyerahan JKP yang dimaksud bisa mengacu ke pmk 32/2019. pastikan apakah masuk ke jenis jasa yang dikenakan tarif 0%. jenis jasa ada disebutkan di pasal 4-5. selain itu, pastikan memenuhi klausul pasal 6 ayat 1. jika tidak memenuhi cek klausul pasal 6 ayat 2 dan 3. wajib buat FP sesuai pasal 8. 2. tidak dikenakan pph pasal 23, karena pemberi penghasilan adalah SPLN. untuk penghasilan yang didapatka
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~