{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya untuk Perusahaan yang pinjam uang ke pemegang saham gmna perlakuan pajaknya baik untuk si perusahaan maupun pemegang sahamnya atas bunga pinjamannya?, dan minta ketentuan peraturannya yang mana?
|jawab =
Bagi perusahaan, ketentuan biaya secara normatif di Pasal 6 dan 9 UU PPh Untuk pemegang saham yang terima penghasilan dari bunga secara umum dipotong PPh 23 dan bisa dikreditkan. Kalo mau kasih info pinjaman yang tanpa bunga boleh aja sih sebagai referensi buat WP sepanjang memenuhi kriteria maka tidak terutang bunga
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~