{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"penjual memberikan hadiah uang tunai kepada pembeli karena syarat tertentu, kemudian uang tersebut ingin digunakan untuk mengurangi nilai utangnya, perlakuan perpajakannya bagaimana? kalau sesuai se 24/2018 tetep dikenakan pph kan ya mas/mba walaupun jd pengurang kewajiban? kenanya ttp pph23 atas hadiah bukan? terus ppn nya ga ada kan krn uang?"
|jawab =
iya ttep kena PPh Pasal 23.. Untuk PPN ga kena karna uang.. di SE-24 disebutin juga kok untuk hadian karna syarat tertentu berupa pengurang kewajiban..
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~