{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pemakaian telepon perusahaan dikenai pajak?
|jawab =
Apabila transaksinya antar badan bisa jelaskan sesuai PMK-141 2015. di pasal 1 ayat (6)nya adanya jasa instalasi/pemasangana atau perawatan teleponnya, normatif kalo memang gak ada di list maka bukan objek PPh pasal 23
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~