{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
insentif pph21 wp di th 2020 menggunakan sudah mengajukan pemberitahuan, untuk th 2021 wp tidka mengajukan pemberitahuan tp langsg pakai saja, itu bisa kan ?
|jawab =
untuk th 2021 apabila wp tidak mengajukan pemberitahuan maka tidak bsa memanfaatkan krn yg sblmpmk 9 hanya s.d des jd untuk jan-jun sesuai pmk 9 harus mengjukan pemberitahuan lagi. apabila sudah terlanjur silakan bisa dilakukan pembetulan dan dibayarkan atas yg jan-mei.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~