{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sewa tanah dan atau bangunan. seharusnya melalui mekanisme pemotongan. tapi pihak pemilik gedung malah menyetor sendiri
|jawab =
jika seharusnya melalui mekanisme pemotongan. maka seharusnya tetap melalui pemotongan. tidak mekanisme setor sendiri. silakan pihak penyewa tetap memotong dan melaporkan SPT masa pph pasal 4 ayat 2 nya lalu dilaporkan untuk pemilik gedung bisa melakukan pembetulan SPT dan mengajukan pengembalin pajak yg seharusnyatidak terutang
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~