{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pihak konstruksi, menggunakan jasa sub konstruksi untuk meledakkan bangunan. bagaimana cara memotongnya karena pihak subkon tersebut memberikan NPWP bukan a.n sendiri melainkan NPWP a.n koperasi yang KLU nya adalah koperasi simpan pinjam
|jawab =
sepanjang memenuhi pengertian dari jasa konstruksi maka terutang pph final pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. untuk NPWP silakan dipastikan kembali bahwa yang diinput adalah NPWP dari lawan transaksinya, bukan NPWP orang lain
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~