{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
cabang PKP sementara pusatnya non PKP. Pusat ditarik ke madya, kok pusatnya harus lapor PPN kan bukan PKP ?
|jawab =
Dalam diktum pertama KEP-116/2021 sttd KEP 176/2021Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai wp tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Madya. dan dalam diktum ketiga KEP-116/2021 Keputusan Direktur Jenderal ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat PPN dan/atau PPnBM. Olehk karena itu NPWP Pusat menjadi PKP dan tempat pemusatan PPN, dan wajib menyampaikan SPT Masa PPN
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~