{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan mengajukan restitusi pendahuluan. Namun nilai skppkpnya tidak sesuai dengan yg dicentang di spt, gimana?
|jawab =
Bisa dipastikan terlebih dahulu apakah ada utang pajak atau tidak, karena kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi. Sesuai pasal 9 per 04/2021, wajib pajak dpt mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri sesuai dg lampiran.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~