{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#9Q saya ingin bertanya untuk perihal pemotongan PPh 21 u/ pegawai lepas ( non pegawai ). Misal jika perhitungan penghasilan yang disetahunkan melebihi PTKP, pada bulan bersangkutan perhitungan pph tentunya mengikuti tarif progresif ( misal pkp 150 juta, tarif yg dikenakan tentunya 5% dan 15% ). pertanyaan saya apakah untuk bulan berikutnya perhitungan pph nya menggunakan tarif progresif paling terakhir ( yakni 15% ), atau ulang dari 5% lagi?
|jawab =
#9A bukan pegawai berkesinambungan, cara ngitungnya seperti contoh di Lampiran PER-16/PJ/2016 bagian V.1.a halaman 42
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~