{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika pusat ke madya, dan cabang di pratama (pusat dan cabang sama sama di lampiran huruf b). apakah lapor pph nya bisa tetep pengen di cabang saja?
|jawab =
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh pada KPP BKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut a. dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~