{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
hibah saham kepada sepupu, perlakuan pajaknya ?
|jawab =
bagi penerima hibah dianggap sebagai penghasilan karena bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. bagi pemberi hibah dapat menjadi objek atas keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008)
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~