{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp terdaftar di kpp lubuk pakam, hanya ada 1 lokasi usaha tapi kemudian ditarik ke kpp madya dan diterbitkan npwp cabang untuk potput 21 nya. apakah benar seperti itu?
|jawab =
madya medan 1 dan 2 kan lokasi wilayahnya sama2 provinsi sumatra utara ya, lubuk pakam masih di dalam wilayah provinsi sumut, jadi kita kembali ke aturan di pasal 6 ayat 1 per 05/2021 Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi: a. PPh Pasal 21/26; b. PPh Pasal 4 ayat (2); c. PPh Pasal 23/26; d. PPh Pasal 15; dan e. PPh Pasal 2
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~