{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Lawan transaksi punya barang berupa produk makanan/minuman yang dititipkan sementara di gudang kami , apakah itu dikenakan pph pasal 23? Kalau iya namun lawan transaksi tidak memotong, bagaimana?
|jawab =
wp off. Penghasilan yg diterima atas penitipan barang di gudang sepanjang masuk pengertian penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bisa dikenakan pph final 4(2).
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~