{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk perusahaan Non PKP saat proses import ada kelebihan bayar PPN menurut SPTNP Bea Cukai, apa kelebihan bayarnya bisa direstitusi? Dan jika bisa bagimana proses restitusinya?
|jawab =
Bisa, jawab sesuai Pasal 8 dan 9 PMK 187/2015. Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor (PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor), maka WP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai PMK 187/2015. Tata cara pengajuan permohonan: Pasal 9 PMK 187/2015. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5701
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~