{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pemakaian sendiri untuk tujuan produktif kan ada yang tidak perlu membuat faktur ? apakah saat ini masih tidak perlu buat faktur ?
|jawab =
ketentuan pasal 19 ayat 2 PP 1/2012 mengenai pengecualian kewajiban pembuatan FP pemakaian sendiri BKP/JKP untuk tujuan produktif dihapus dalam PP 9/2021. sehingga tetap buat faktur
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~