{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya mengenai ketentuan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan meskipun ada cabang, namun tetap hanya dilaporkan di pusat. boleh saya tau ketentuan perpajakannya nomor berapa? saya dapat info dari kring pajak sebelumnya bahwa terdapat surat penegasan tahun 1994, boleh saya tahu nomor SE nya?
|jawab =
S-979/PJ.313/2004 (tidak bisa dijadikan dasar hukum). Nomor tidak boleh diinfokan ke WP, infokan isi suratnya saja. atau bisa cek lampiran per-14/pj 2013 bagian lampiran. yang lampiran daftar biaya disebut hanya diisi untuk wp yg gak wajib lapor spt tahunan misalnya wp cabang.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~