{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dalam hal belum pernah lapor pakai csv dan masih memenuhi ketentuan pengecualian wajib elektronik di per 10 2013, apakah masih boleh formulir saja kak?
|jawab =
Untuk SPT Masa PPN 1111 DM sekarang menggunakan PMK 9/2018 dan Per 02/2019, sudah wajib elektronik dan pelaporannya menggunakan efiling yang ada di DJP Online. Karena ketentuan yang paling update saat ini adalah PMK 9/2018 dan Per-02 2019, maka kita mengacunya ke ketentuan tersebut, tidak lagi ke Per10/2013 walaupun masih berlaku.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~