{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Min, mau bertanya seputar pemusatan PPN dan kaitannya dengan dipindahkannya NPWP Pusat ke KPP Madya, mohon infonya: 1. Apakah perlu mengajukan permohonan pemusatan lagi atau sudah otomatis dipusatkan ke npwp pusat yg skrg di madya? 2. Jika sudah otomatis, apakah pemusatan ke npwp pusat ini berlaku selamanya?
|jawab =
Sesuai pasal 4 PER-07/2020, KEP yang memindahkan WP ke KPP BKM juga berfungsi sebagai SK Pemusatan PPN sekaligus SK Pencabutan Pengukuhan PKP pada KPP lama.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~