{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya PKP, saya nanya mekanisme PPN nya. Perusahaan kami jual produk melalui tokopedia, untuk pajak pengeluaran atas produk yg terjual bagaimana ya? saya jual bahan baku misal serbuk jelly. ini gmn jelasinnya ya kak? general ajakah? yaudah kalo bkp pungut dan terbitin PPN serahkan FP ke lawan dan gaada ketentuan mekanisme nya atau gimana ya
|jawab =
Pasal 79 PMK 18/2021. PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~