{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ika ada unit yang diimpor ke pabrikan/industri otomotif lalu dijual ke atpm apakah dipotong pph 22? Klo di resume yang dikecualikan dari pemungutan itu klo udh dipungut PPh 22 oleh Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. apakah ada ketentuan khusus klo dari importir jual ke atpm menjadi tidak dipungut?
|jawab =
kembali ke ketentuannya aja, kalau tidak dipungut pph 22 atas barang yang sangat mewah, berarti atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor tetap dipungut pph 22, 0,45% (Pasal 2 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017
ANGGARA HANOMTAFSIR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~