{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk SKB PPh 23, PMK 28/2020 kan berakhir 30 september 2020, apakah masih bisa buat SKB baru lagi?
|jawab =
PMK 28/2020 telah diubah terakhir dengan PMK 239/2021, permintaan SKB berdasarkan PMK ini masih bisa dilakukan. Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~