{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dear Kring Pajak, Berdasarkan PMK 239/PMK.03/2020 Pasal 11; C) pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan Terkait pasal tersebut kami ingin menanyakan beberapa hal, sebagai berikut : 1. Apakah orang yang melaksanakan jasa tes swab covid-19 termasuk ke dalam kategori tersebut? 2. Jika iya, pada saat pengisian SPT Masa PPh 21, honorarium jasa tenaga kerja tersebut masuk ke dalam jenis penghasilan
|jawab =
1. Yang dimaksud Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan mengacu pada Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2020. 2. Bukti potong PPh Pasal 21 final, 1721 VII. 3. Kode Objek Pajak 21-499-99, Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya. Dengan tarif 0%
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~