{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP menerima stp yaitu denda pasal 7 KUP sebesar Rp.100.000 minta penjelasan/klarifikasinya. Selama ini yg urus pembayaran pajak adalah kantornya (Kemenlu) di KPP Jkt Gambir Satu dan tidak ada kepentingan dengan KPP Pondok Gede. (Info :penerbit STP KPP Pondok Gede) Apakah bisa dijelaskan terkait Denda pasal 7 UU KUP dan kewajiban pelaporan ya mas/mb ?
|jawab =
iya dijelaskan dulu terkait denda uu kup beserta kewajibannya. lalu untuk kpp yg dilihat adalah kpp dimana tempat wp terdaftar, bukan tempat wp bekerja.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~