{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba, di per 05 2021 pasal 5 ayat 4 dikatakan "kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat." jadi kalo ada kompensasi atas spt maret di spt cabang itu bisa dipake kompensasi pusat bkm di masa april ini kan ya ? tanpa ada pemberitahuan dll kan ? langsung input di efakturnya aja nanti ?
|jawab =
iya, bisa dikompensasi di SPT PPN pusat.. ga perlu pemberitahuan.. nanti tinggal masukin di lampiran AB aja..
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~