{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Penjual (petani) merupakan PKP dan pihak pembeli merupakan PKP. biasanya petani memungut PPN, namun ada ketentuan baru di PMK 89 th 2020 pasal 5 yg mengatakan bahwa pihak industri pembeli yang memungut dengan dpp nilai lain. Untuk pelaporan SPT PPN apakah perlu melaporkan 2 SPT yaitu SPT 1111 dan SPT 1107PUT?
|jawab =
dijelaskan sesuai gambar diatas (gambar slide PMK 89 yang melaporkan SPT PPN 1111 dan SPT 1107 PUT), dan PMK 89/2020
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~