{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah hibah merek/HAKI kepada anak perusahaan terutang PPN? Dalam hal ini kepemilikan saham Perusahaan Anak oleh Perusahaan Induk sebesar 99%. Boleh minta dasar hukumnya juga? ini masuk ke dalam Pasal 4a ayat (2) huruf d UU PPN (surat berharga) gk ya, mas/mbak? Mohon arahannya
|jawab =
Merek masuk ke pengertian BKPTB, jd penyerahan induk ke anak perusahaan tetap kena PPN. (UU PPN)
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~