{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP pembetulan spt masa ppn tapi tidak mengubah nilai kurang bayarnya. Kok di efaktur web based statusnya jadi lebih bayar?
|jawab =
Kalau di PER-29/2015 gak ada panduan pengisian SPT induknya untuk kasus yg pembetulan tapi gak ngubah nilai KB. Tapi kalau secara teknis di efakturnya harusnya bisa II D dan II E di induk akan sama nilainya, dan II F-nya kosong.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~