{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang, saya ingin menanyakan. saya ada sewa store, yang mana merupakan objek pajak PPh Final 4(2) Lalu faktur masukan atas sewa tersebut, saya mengalami keterlambatan pembayaran tagihan ke supplier lalu pihak supplier menerbitkan invoice atas penalty, apakah atas penalty tersebut merupakan objek PPh ya ?
|jawab =
dr sisi pemotong, kalau di tagihannya ga ada penagihan atas sewa/jasa atau obyek potput lain, secara pph kan berarti ga ada obyek potputnya. Begitupun sebaliknya Kalau dr segi penerbit tagihan, ga ada obyek potput kan bukan berarti tidak ada penghasilan jg atas penalty td. Kalau secara pembukuan dia mengakui itu sbg penghasilan, ya nanti dipajaki di spt tahunan
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~