{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
peralihan KPP madya. semua cabang tidak bisa upload e faktur krn pemusatan. Untuk bulan April yg belum Lapor PPn bagaimana teksnisnya. ( karena cabang sudah terlock). 2. Apakah NPWP KPP Madya ada perubahan? 3. Kedepan nya apabila ada Faktu Pajak Masukan memakai NPWP Pusat ( atau cabang dan apa masih bisa dikreditkan?). Nomor 3 berarti gabisa dikreditin ya atau gimana? nomor 1 itu jawabannya yg di poster ya?kalau yg 2 gimana? pencerahannya kakak
|jawab =
1. Betul sesuai di poster 2. Npwp tidak berubah 3. Bisa, sepanjang faktur pajak masukan diterbitkan sebelum SMP
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~