{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apa bila PT. A berstatus PKP dan memiliki cabang yang berstatus Non-PKP (Belum diurus PKP-nya) Kemudian PT. A dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya dan otomatis dilakukan Pemusatan PPN Apakah cabang PT. A otomatis PPN-nya dipusatkan juga ? Sebab cabang tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP
|jawab =
Pasal 2 per-07/2020 cabang ikut pemusatan, gak perlu PKP dulu.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~