{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk PER5/PJ/2021 pasal 6 ayat 7..jadi keputusan pemindahan KPP pusat per 24 mei lalu ada kontrak dari 2020 yang belum selesai per tanggal 24 mei, jika ada penagihan ini akan menjadi kewajiban pusat/tetap cabang? pusat dipindah dari KPP Pratama ke KPP Madya, sedangkan cabang tetap di pratama
|jawab =
yg membuat dan menandatangani kontrak pusat namun untuk pengerjaan dan berita acara ada di cabang, dijelaskan sesuai pasal 6 ayat (7) huruf a per-05/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~