{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
insentif dtp ppn pmk 21 tahun 2021. apakah hanya untuk konsumen debgan 1 unit aja? kalau 2 qtay lebih gimana? ini gimana gali2 nya ya kak kalo perlu
|jawab =
sesuai PMK-21/2021 Pasal 5 disebutkan PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. Kalu lebih dari satu unit, yang bisa dapat fasilitas hanya satu unit saja.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~