{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Cara Lapor PPN SPT Masa Cabang Meski PKP Sudah Pemusatan
|jawab =
dijawab sesuai info grafis/poster. laporkan aktifitas cabang melalui aplikasi efaktur pusat, syarat: memiliki db cabang pd saat masih pkp; akun cabang pkp sudah aktif (lakukan pendaftaran melalui menu administrasi cabang dg login pkop pusat); sertel lama/baru setelah cabang menjadi non pkptetap dapat digunakan dg syarat masih aktif.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~