{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pasal 6 ayat 7 PER-05/2021, apakah pelaporan SPT Masa benar bedasarkan tempat penandatangannan kontrak/perjanjuan? bagaimana jika ada PO yang tidak ada perjanjiannya? tetapi biasanya disetujui dulu sama pusat.
|jawab =
benar berdasarkan kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, harusnya ada perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~