{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
toko retail bagaimana cara menghitung dan menerbitkan faktur pajaknya?
|jawab =
di PP 1 th 2012 sudah dijelaskan kriteria PKP PE, tapi ada penegasan dan tambahan di SE-55/PJ/2020 Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan cara sebagai berikut: a. melalui suatu tempat penjualan eceran atau tempat penyerahan jasa, termasuk yang dilakukan melalui media internet, atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya, antara lain dapa
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~